PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN...
Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang bertujuan : a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.
