PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
