Pasal 45
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Peran aktif orang tua/keluarga dalam Upaya Kesehatan Anak dilakukan melalui : a. perawatan Anak; b. melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD); c. pemberian ASI ekslusif sampai Bayi berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan sampai dengan umur 2 (dua) tahun; d. membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); e. membawa Bayi dan Balita ke posyandu; f. menjauhkan Anak dari asap rokok, asap dapur, asap sampah, asap kendaraan bermotor dan menjaga agar udara ruangan selalu mengalir/berganti; g. stimulasi tumbuh kembang Anak; h. deteksi dini tanda bahaya dan segera membawa Anak ke tenaga kesehatan jika dijumpai tanda bahaya; i. melindungi Anak dari tindak kekerasan, diskriminasi, penyalahgunaan, dan penelantaran; dan j. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak.
