PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 43
BAB 3 — SURVAILANS KESEHATAN ANAK
(1) Surveilans kesehatan anak dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Mekanisme surveilans kesehatan anak dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data, analisis dan penyebaran informasi.
