PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayananan kesehatan Anak di sekolah luar biasa, pelayanan kesehatan Anak di Lapas/Rutan, pelayanan kesehatan Anak di panti, dan pelayanan kesehatan Anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Menteri.
