Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Pelayanan kesehatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas/Rutan dan Anak Terlantar, Anak Jalanan atau Pekerja Anak di
Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilakukan oleh tenaga kesehatan. (2) Puskesmas yang wilayah kerjanya memiliki lapas/rutan dan panti/lembaga kesejahteraan sosial anak harus melakukan pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi: a. penyuluhan mengenai kesehatan Anak; b. penyuluhan mengenai kesehatan lingkungan; c. penjaringan kesehatan; d. pemberantasan sarang nyamuk; e. imunisasi; f. pengobatan sesuai dengan indikasi medis; dan/atau g. konseling dan pelayanan kesehatan jiwa. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan usia Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas/Rutan dan Anak Terlantar, Anak Jalanan atau Pekerja Anak di Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
