PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Pelayanan kesehatan peduli remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. pelayanan konseling; b. pelayanan klinis medis; c. pelayanan rujukan; d. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan Remaja; e. partisipasi Remaja; dan f. keterampilan sosial. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada semua remaja, dilaksanakan di dalam atau di luar gedung untuk perorangan atau kelompok.
