PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Komunikasi informasi dan edukasi mengenai pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah harus diberikan kepada orang tua Bayi , Anak Balita, dan Prasekolah. (2) Komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui tenaga kesehatan dan buku KIA.
