Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Upaya Kesehatan Anak bertujuan untuk: a. menjamin kelangsungan hidup anak yang diutamakan pada upaya menurunkan angka kematian Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; b. menjamin tumbuh kembang anak secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki; c. melibatkan partisipasi Anak Usia Sekolah dan Remaja di bidang kesehatan; d. menjamin terpenuhinya hak kesehatan anak dengan memperhatikan siklus hidup; e. menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi Anak dan Remaja; f. mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi; g. menjamin agar Anak Usia Sekolah dan Remaja mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah maupun luar sekolah; h. memberikan perlindungan kepada Anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan bermanfaat ; dan i. memberikan kepastian hukum bagi Anak, orang tua/Keluarga, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
