PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Pemeriksaan kunjungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan: a. saat bayi dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan karena suatu masalah kesehatan; dan b. sesuai jadwal kunjungan neonatus. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir 2 terlampir.
