Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI MEDIS
(1) Proses rehabilitasi medis meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap, dan program pasca rehabilitasi. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wawancara, observasi dan pemeriksaan fisik terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana terlampir. (3) Asesmen dilakukan pada awal, selama dan setelah proses rehabilitasi. (4) Asesmen selama proses rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. (5) Asesmen dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter sebagai penanggung jawab dan tenaga kesehatan lain yang terlatih di bidang asesmen gangguan penggunaan NAPZA. (6) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar rencana rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang bersangkutan.
