PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 7
BAB 2 — FASILITAS
(1) Fasilitas rehabilitasi medis harus memasang papan nama sebagai penyelenggara rehabilitasi medis. (2) Lembaga rehabilitasi medis tertentu harus mencantumkan nomor izin dan nomor persetujuan pada papan nama.
