PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka semua fasilitas rehabilitasi medis yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika harus menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
