PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Pasal 10
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT RUJUKAN HAJI
Akses layanan Jemaah Hají yang sakit pada Rumah Sakit Rujukan Haji hanya berlaku bagi Jemaah Hají yang masih dalam pengelolaan atau tanggung jawab Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi yang dibuktikan dengan surat rujukan dari Dokter yang berwenang.
