PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan: a. Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik; dan b. platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan. (3) Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
