PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 41
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Rekam Medis Elektronik diarahkan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis Elektronik. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. monitoring dan evaluasi; dan/atau c. bimbingan teknis.
