PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dilakukan secara internal oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Penjaminan mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan audit mutu Rekam Medis Elektronik yang dilakukan berkala oleh tim reviu Rekam Medis yang dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dilakukan sesuai dengan pedoman Rekam Medis Elektronik. (3) Selain penjaminan mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat melakukan audit mutu Rekam Medis Elektronik dan dapat melibatkan pihak terkait, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
