Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan penyimpanan data Rekam Medis pada media penyimpanan berbasis digital pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik. (3) Media penyimpanan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. server; b. sistem komputasi awan (cloud computing) yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. media penyimpanan berbasis digital lain berdasarkan perkembangan teknologi dan informasi yang tersertifikasi. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penyimpanan melalui media penyimpanan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki cadangan data (backup system). (5) Cadangan data (backup system) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan: a. diletakkan pada tempat yang berbeda dari lokasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. dilakukan secara periodik; dan c. dituangkan dalam standar prosedur operasional masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
