Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengisian informasi klinis oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang memiliki lebih dari satu jenis Tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, harus dilakukan secara terintegrasi. (2) Pengisian informasi klinis secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengisian Rekam Medis Elektronik dalam satu dokumen yang meliputi beberapa catatan/informasi kesehatan Pasien dari Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, dan waktu pemberian pelayanan kesehatan secara berurutan. (3) Selain pengisian informasi klinis secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dapat melakukan pengisian informasi klinis dalam data keluarga (family folder) dengan tetap mempertimbangkan privasi masing-masing anggota keluarga.
