PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI...
Pasal 2
Pedoman penanganan Konflik Kepentingan bertujuan untuk: a. memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara; c. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; d. menciptakan budaya kerja organisasi yang mengenal, mencegah, dan mengatasi Konflik Kepentingan; e. menciptakan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada setiap Satuan Kerja; f. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan pimpinan; g. menjaga independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas; dan h. meningkatkan integritas.
