PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama wajib melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit yang ditetapkan Menteri.
