PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara; dan b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
