PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TERAPI WICARA
(1) Dalam melaksanakan praktiknya, Terapis Wicara dapat menerima pasien/klien secara langsung atau berdasarkan rujukan dari tenaga medis dan/atau ahli terkait lainnya. (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk pelayanan terapi wicara yang meliputi upaya pelayanan promotif dan preventif. (3) Kewenangan untuk menerima pasien/klien rujukan dari tenaga medis dan/atau ahli terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya kuratif dan rehabilitatif.
