PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TERAPI WICARA
(1) Terapis Wicara yang memiliki SIKTW dapat melakukan pelayanan terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Terapis Wicara yang memiliki SIPTW dapat melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri.
