PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BBPK secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.
