PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 30
BAB 2 — INSTALASI
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; (2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan nonstruktural; (3) Jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan; (4) Jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Kepala BBPK/Bapelkes setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
