PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan serta informasi pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kerjasama nasional dan internasional dalam bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan kesehatan, serta advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan.
