PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; b. pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; d. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan serta evaluasi dan pelaporan; dan e. penyiapan pengembangan kemitraan. www.djpp.kemenkumham.go.id
