PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 12
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi.
