PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
