Pasal 5
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BKTM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; c. fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional; d. fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; e. pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional; f. pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
