PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 72
BAB 7 — ESELON
Eselon RSJPDHK terdiri atas: a. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a; b. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b; c. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a; dan d. Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
