PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 56
BAB 3 — UNIT-UNIT NONSTRUKTURAL
(1) Di lingkungan RSJPDHK Jakarta dapat dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
