PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumberdaya manusia. (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial. (3) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Humas mempunyai tugas melakukan kegiatan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
