PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi keuangan. (2) Subbagian Akuntansi Manajemen mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi manajemen. (3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan kegiatan verifikasi.
