PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSJPDHK menyelenggarakan fungsi: a. upaya pelayanan peningkatan kesehatan; b. upaya pencegahan terjadinya penyakit jantung dan pembuluh darah; c. upaya pelayanan penyembuhan terhadap pasien penyakit jantung dan pembuluh darah; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. upaya rehabilitasi terhadap pasien penyakit jantung dan pembuluh darah; e. pelayanan rujukan; f. pengelolaan sumber daya manusia; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; h. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi umum dan keuangan.
