PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi anggaran. (2) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan kegiatan mobilisasi dana. (3) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan segala kegiatan perbendaharaan.
