PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Sarana Non Medik terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Sarana Non Medik; b. Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik; dan c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik.
