PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik; b. Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.
