PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
