PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis terdiri atas: a. Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Balai Litbang Biomedis); dan b. Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Loka Litbang Biomedis). www.djpp.kemenkumham.go.id
