PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkes No. 891/Menkes/Per/IX/2008 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular dinyatakan tidak berlaku.
