PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 43
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Kepala BBTKLPP/BTKLPP Kelas I/BTKLPP Kelas II, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar dan Balai sesuai dengan tugas masing-masing.
