PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Seksi Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, advokasi dan fasilitasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, kajian, dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kemitraan dan jejaring kerja, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
