PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 24
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
(1) Seksi Lingkungan Fisik dan Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
analisis dampak lingkungan fisik dan kimia di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra. (2) Seksi Lingkungan Biologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan analisis dampak lingkungan biologi di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.
