PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium menyelenggarakan fungsi : a. pengembangan dan penapisan teknologi pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra; b. pengembangan laboratorium pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra; c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium; dan d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengembangan teknologi dan laboratorium bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. www.djpp.kemenkumham.go.id
