Pasal 5
(1) Menteri bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kemampuan petugas teknisi listrik di rumah sakit dalam penyelenggaraan teknis prasarana instalasi elektrikal rumah sakit. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada rumah sakit. (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. rekomendasi pencabutan izin pemakaian instalasi listrik.
