Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab: a. penyelengaraan dan fasilitasi gizi skala kabupaten/kota; b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten/kota; c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; d. memenuhi kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi; f. menyelenggarakan pelayanan upaya perbaikan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten/kota setempat; dan g. melaksanakan, fasilitasi, perizinan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi di wilayah kabupaten/kota setempat;
