PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 34
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya perbaikan gizi dengan melibatkan organisasi profesi sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) berupa standarisasi, bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi program bidang upaya perbaikan gizi.
