PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 32
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta baik secara perorangan maupun organisasi dalam penyelenggaraan upaya perbaikan gizi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penyelenggaraan upaya perbaikan gizi; b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan upaya perbaikan gizi; dan/atau c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.
